Rabu, 26 Maret 2008

Situs Porno Didenda Rp 1Miliar

Tak ada tempat untuk komentar tak senonoh

JAKARTA -- ''Akhirnya, hukum dunia maya tidak lagi menjadi hukum rimba.'' Demikian komentar pengamat telematika, Roy Suryo, tentang telah disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.

Nuh mengatakan produk hukum tersebut bisa mengisi kekosongan aturan hukum di dunia maya. ''Terutama masalah dokumen eletronik, atau perilaku cybercrime semacam pemalsuan kartu kredit (carding), produk pornografi, perjudian internet, dan hacking,'' katanya.

Soal situs porno, di RUU ITE termaktub ketentuan yang tegas. Pembuat situs porno dikenai denda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun (lihat box). Soal situs porno dan ketentuan lainny, kata Nuh, kelak diatur lebih teknis di peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP).

Anggota DPR, Abdulah Azwar Anas, menilai teknologi saat ini tak ubahnya pedang bermata dua. ''Memberi kontribusi bagi kesejahteraan, tapi juga menjadi sarana efektif untuk melanggar hukum,'' katanya seraya meminta permen pornografi disegerakan.

Selain pornografi, RUU ITE itu juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hacker atau cracker yang memasuki komputer orang lain, juga bakal kena sanksi.

Produk hukum itu, menurut Roy, bisa melindungi semua informasi dan transaksi elektronik. Baik berupa email, nota elektronik, SMS, layanan mobile banking, layanan content provider, dan lain-lain.

''Semua data elektronik nanti memiliki kekuatan hukum, bisa menjadi bukti, seperti halnya kertas bermaterai. Ini akan bisa memaksimalkan KUHP, UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, aturan money laundering, dan lain-lain,'' papar Roy.

Bila RUU ITE telah disahkan dan dijalankan, Roy menilai cybercrime akan lebih tertangani. ''Masyarakat akan merasa negara ini punya perlindungan. Ingat, di negara ini ada 26 juta pengguna internet, 90 juta pengguna handphone, dan lain-lain.''

Karena sudah ada hukum di dunia maya, seseorang tak bisa lagi seenaknya meng-upload komentar tak senonoh. Dengan demikian, kata Roy, blog yang selama ini diklaim sebagai wadah citizen journalisme pun, akan tampil lebih bertanggung jawab.

Dari hasil pembahasan Unit Cybercrime Mabes Polri, Roy mengatakan akan ada 13-16 PP yang akan lahir dari UU ITE. Roy berharap adanya UU itu ikut memacu kapasitas dan kapabilitas 33 kepolisian daerah di Indonesia. ''Agar mereka cepat melakukan modernisasi diri,'' katanya.

Pakar teknologi informasi dari ITB, Basuki Suhardiman, mengatakan adanya produk hukum yang mengatur ITE itu merupakan langkah maju. ''Secara etis itu bagus. Negara menjalankan fungsinya melindungi warganya dari segala jenis kejahatan termasuk kejahatan elektronik'' katanya, tadi malam

Basuki mengatakan orang akan berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan elektronik seperti membuat situs porno. Tapi, Basuki berharap regulasi itu diikuti keseriusan di lapangan dan kesiapan penegak hukum.

Apa dan Mengapa ITE

Definisi:
- Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, kode akses.

- Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, optikal, elektromagnetik yang dapat dilihat, ditampilkan, dan didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan.

Ketentuan:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik --mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
Sumber: RUU ITE

(evy/ade/run )

Tidak ada komentar: